IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) telah memiliki 8000 pembimbing manasik haji bersertifikat. Sertifikasi ini penting dimiliki seorang pembimbing sebagai bentuk kompetensi di bidangnya.
"Jadi kita berikan sertifikat/sertifikasi sampai saat ini sudah mencapai 8000 pembimbing manasik bersertifikat," kata Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Direktorat Bina Haji, Kementerian Agama, H Arsad Hidayat, saat menjadi pembicara dalam pertemuan Evaluasi TOT Manasik Kesehatan Haji, belum lama ini.
Arsad mengatakan, para pembimbing manasik haji di bawah Subdit Bimbingan Jamaah Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama yang memfasilitasi para pembimbing manasik haji melakukan sertifikasi.
Kemenag telah mengeluarkan kebijakan pembimbing manasik harus memiliki sertifikasi.
"Ada yang namanya pembimbing manasik di Kemenag dan pembimbing manasik ini, sekarang sudah kita berikan sertifikasi, pembimbing manasik saat ini sudah tidak boleh tidak punya sertifikat," katanya.
Arsad menuturkan, dalam materi sertifikasi tersebut ada materi kaitan dengan masalah kesehatan haji. Ini dalam rangka memberikan jaminan kepada jemaah haji bahwa mereka betul-betul memiliki kemampuan dan profesional.
"Kita sudah ada 17 PTKIN/UIN yang sudah MOU dengan Kementerian Agama yang punya hak menyelenggarakan sertifikasi pembimbing manasik haji, pergunakan yang sudah ada tinggal disusun kurikulumnya kaitan dengan masalah kesehatan haji saat disertifikasi pembimbing manasik," katanya.
Hal Ini kata Arsyad, penting karena posisi mereka sebagai pembimbing, kalau boleh dikatakan mereka nanti akan menyebarluaskan informasi tentang kesehatan haji kepada para jamaah. Kemenaf sekarang akan memperkuat di marketing.
"Jadi sertifikasi ini menjadi syarat wajib ketika mendaftarkan menjadi petugas haji khususnya pembimbing ibadah itu harus punya sertifikat," katanya.
Pembimbing manasik harus bersertifikat ini sudah termasuk untuk penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PIHU) dan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam setiap Travel Haji Umrah pembimbing manasik harus sudah bersertifikat minimal satu atau dua pembimbing manasik yang bersertifikat. "Kalau mereka tidak memiliki pembimbing bersertifikat, itu tidak bisa diperpanjang dan tidak bisa diakreditasi," katanya.