Selasa 05 Oct 2021 22:09 WIB

Pemkab Madiun Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halal

UMKM ikut meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Madiun.

Pemkab Madiun Dorong Pelaku UMKM Miliki Sertifikat Halal
Foto:

Untuk mewujudkan sertifikasi halal tersebut pihaknya bersama lembaga terkait terus intensif melakukan sosialisasi sehingga semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Madiun yang mengenal dan memahami pentingnya label halal dari suatu usaha dan produk. Banyak keuntungan yang diraih pelaku UMKM jika telah memiliki izin resmi dan label halal jaminan sehat dan aman.

Ketika ada jaminan rasa aman terhadap suatu produk, maka tingkat ketertarikan dan kepercayaan konsumen untuk membeli produk tersebut semakin tinggi. "Produk itu harus ada jaminan higienis, kesehatan, dan halalnya. Sehingga kalau mau beli produk tersebut ada rasa aman," kata Ahmad.

Selain itu, dengan memiliki sertifikasi halal, para pelaku UMKM akan mendapatkan peluang memasarkan produknya ke mal, toko waralaba, bahkan ekspor. Sejauh ini sudah ada 71 UMKM di Kabupaten Madiun yang mengurus dan mendapatkan sertifikasi halal dari program Sehati melalui kemenag setempat.

Ia berharap jumlah tersebut semakin bertambah. Sementara, data Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenang Jatim mencatat, Kabupaten Madiun mendapat alokasi terbanyak untuk pemberian sertifikat halal dibandingkan daerah lain di Provinsi Jatim pada 2021, yakni 71 UMKM.

 

Adapun, dari 71 UMKM yang mengajukan sertifikat tersebut, semuanya berhasil lolos mendapatkan sertifikat halal tersebut. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal, yakni, menyiapkan berkas KTP, domisili, PIRT, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan minimal sudah menjalankan usaha minimal tiga tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement