IHRAM.CO.ID,RIYADH—Kementerian Dalam Negeri mengingatkan untuk selalu disiplin menerapkan langkah pembatasan penyebaran Covid-19, menyusul penghapusan wajib karantina bagi wisatawan luar negeri. Sebelumnya, setiap pelancong dari luar Kerajaan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari sebelum memasuki Kerajaan.
Penghapusan karantina ini berlaku bagi mereka yang telah divaksinasi dan merupakan anggota fakultas, dan rekan-rekan mereka di universitas, perguruan tinggi dan institut, guru di sekolah umum, badan pelatihan di Perusahaan Pelatihan Teknis dan Kejuruan dan lembaga pelatihan, dan mahasiswa penerima beasiswa. Mereka yang telah menerima satu dosis atau dosis lengkap vaksin saat tiba di Kerajaan juga tidak akan diwajibkan karantina.
Kerajaan juga telah memutuskan untuk mencabut penangguhan perjalanan bagi warga negara di bawah usia 18 tahun ke Bahrain, tergantung pada persyaratan yang diumumkan sebelumnya. Kementerian menekankan perlunya semua orang untuk mematuhi tindakan pencegahan, termasuk mengikuti evaluasi berkelanjutan dari Otoritas Kesehatan Masyarakat.
Sumber:
https://www.arabnews.com/node/1942171/saudi-arabia