Rabu 06 Oct 2021 14:08 WIB

Hapus Karantina Wajib, Arab Saudi Ingatkan Penerapan Prokes

Hapus Karantina Wajib, Saudi Arab Ingatkan Penerapan Prokes.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Hapus Karantina Wajib, Arab Saudi Ingatkan Penerapan Prokes. Foto:    Foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 26 Juli 2020 menunjukkan para jamaah yang tiba di Mekah, Arab Saudi, 25 Juli 2020, tempat paling suci dalam Islam, di mana mereka akan menjalani empat hari karantina di hotel-hotel yang ditunjuk sebelum menghadiri ziarah Muslim.
Foto: EPA-EFE/Saudi Ministry of Media
Hapus Karantina Wajib, Arab Saudi Ingatkan Penerapan Prokes. Foto: Foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 26 Juli 2020 menunjukkan para jamaah yang tiba di Mekah, Arab Saudi, 25 Juli 2020, tempat paling suci dalam Islam, di mana mereka akan menjalani empat hari karantina di hotel-hotel yang ditunjuk sebelum menghadiri ziarah Muslim.

IHRAM.CO.ID,RIYADH—Kementerian Dalam Negeri mengingatkan untuk selalu disiplin menerapkan langkah pembatasan penyebaran Covid-19, menyusul penghapusan wajib karantina bagi wisatawan luar negeri. Sebelumnya, setiap pelancong dari luar Kerajaan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari sebelum memasuki Kerajaan. 

Penghapusan karantina ini berlaku bagi mereka yang telah divaksinasi dan merupakan anggota fakultas, dan rekan-rekan mereka di universitas, perguruan tinggi dan institut, guru di sekolah umum, badan pelatihan di Perusahaan Pelatihan Teknis dan Kejuruan dan lembaga pelatihan, dan mahasiswa penerima beasiswa. Mereka yang telah menerima satu dosis atau dosis lengkap vaksin saat tiba di Kerajaan juga tidak akan diwajibkan karantina.

Baca Juga

Kerajaan juga telah memutuskan untuk mencabut penangguhan perjalanan bagi warga negara di bawah usia 18 tahun ke Bahrain, tergantung pada persyaratan yang diumumkan sebelumnya. Kementerian menekankan perlunya semua orang untuk mematuhi tindakan pencegahan, termasuk mengikuti evaluasi berkelanjutan dari Otoritas Kesehatan Masyarakat.  

Sumber

https://www.arabnews.com/node/1942171/saudi-arabia

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement