Rabu 06 Oct 2021 17:11 WIB

Hanya Jamaah yang Divaksinasi Lengkap Bisa Umroh

Status kekebalan akan diberikan bagi orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Hanya Jamaah yang Divaksinasi Lengkap Bisa Umroh
Foto:

Sesuai dengan peraturan Kementerian Haji dan Umroh, izin umroh dan sholat di Masjidil Haram tersedia bagi jamaah yang telah menyelesaikan dosis vaksinasi yang diperlukan, mereka yang menyelesaikan 14 hari setelah menerima vaksin dosis pertama, dan mereka yang yang sembuh dari infeksi virus Covid-19. Namun, dua kategori terakhir akan dikeluarkan dari status kebal setelah pembaruan aplikasi setelah 10 Oktober.

Artinya, jamaah yang mendapat satu dosis vaksin atau sembuh dari infeksi tidak lagi memiliki hak mengajukan izin melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram. Selain itu, jamaah tidak diperbolehkan mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Rasulullah di Masjid Nabawi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Menurut pembaruan yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan, mereka yang menerima dosis pertama tidak akan dihitung sebagai kebal dan status kesehatan mereka di Tawakkalna akan tertulis “Menerima satu dosis.”

Status mereka akan berubah menjadi “Tidak terbukti infeksi” jika mereka gagal mengambil dosis kedua 90 hari setelah mengambil dosis pertama. Status akan berubah menjadi “Kebal” ketika mereka menerima dosis kedua. Kementerian menekankan mereka yang telah pulih dari Covid-19 tidak akan memiliki status saat ini atau dianggap sebagai status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna setelah pembaruan baru.

 

https://saudigazette.com.sa/article/611790/SAUDI-ARABIA/Permit-for-Umrah-and-prayer-at-Grand-Mosque-only-for-those-pilgrims-who-completed-vaccination

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement