Sabtu 09 Oct 2021 16:28 WIB

MUI: Vaksin Zifivax Halal

Vaksin Covid-19 Zifivax hukumnya suci dan halal

Rep: Rossi Handayani/ Red: Esthi Maharani
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menunjukan surat pernyataan kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menunjukan surat pernyataan kehalalan Vaksin Zifivax di Kantor MUI di Jakarta, Sabtu (9/10). MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi perusahaan China, Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical yaitu Vaksin Zifivax halal dan suci. vaksin Zifivax ini dinyatakan halal dan suci setelah dilakukan pengkajian dari aspek teknis dan syar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mejelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan produk vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dan dengan nama brand ZifivaxTM halal dan suci. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/10).

"Vaksin Covid-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. hukumnya suci dan halal," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr Hasanuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika pada Sabtu (9/10).

Dia melanjutkan, vaksin Covid-19 tersebut boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau Lembaga yang kredibel dan kompeten. Disebutkan, pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah Covid-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok. Tak hanya itu, Pemerintah juga wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin.

Dalam ketentuan penutup disebutkan, Fatwa mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.  Dan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) bagi vaksin Covid-19. BPOM mengeluarkan EUA untuk produk vaksin Covid-19 baru dengan nama dagang Zifivax.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah belum ada rencana untuk menggunakan vaksin ini dalam waktu dekat. "Sampai sekarang belum ada rencana penggunaan vaksin Anhui atau Zifivax dalam program vaksinasi," kata Nadia, Jumat (8/10).

Nadia namun tak menutup kemungkinan vaksin ini nantinya dapat digunakan oleh pemerintah. Sebab, sudah ada EUA yang dikeluarkan oleh BPOM.

Zifivax merupakan vaksin yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit. Vaksin Zifivax dapat digunakan untuk indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2 pada orang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin ini diberikan sebanyak tiga kali suntikan secara intramuskular (IM) dengan interval pemberian satu bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya.

Dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL). Sebagaimana vaksin pada umumnya, vaksin ini juga memerlukan kondisi khusus untuk penyimpanannya, yaitu pada suhu 2-8 derajat celcius

Dari aspek keamanan berdasarkan uji klinis I,II, dan III efek samping vaksin Covid-19 Zifivax bisa ditoleransi dengan baik seperti sakit kepala demam. Efikasi atau kemanjuran vaksin berdasarkan uji laboratorium berdasarkan interim studi uji klinis fase tiga menunjukan hasil yang baik.

Vaksin menunjukkan efikasi pada Covid-19 varian awal sebesar 92,92 persen, varian Gamma sebesar 100 persen , varian Delta sebesar 77 persen, dan varian Kappa 90 persen. Sementara untuk efikasi berdasarkan kelompok umur, pada 18-59 tahun adalah 81,5 persen dan di atas 60 tahun 87,6 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement