Ahad 10 Oct 2021 16:21 WIB

Pengadilan Israel Cabut Izin Ibadah Yahudi di Masjid Al Aqsa

Pengadilan Magistrate mencabut izin rabi Yahudi beribadah di masjid Al-Aqsa

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
 Polisi Israel melakukan manuver melalui kompleks Masjid Al Aqsa setelah shalat Jumat untuk membersihkan protes perayaan enam tahanan Palestina yang baru-baru ini keluar dari Penjara Gilboa, di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).
Foto:

Faksi-faksi Palestina memperingatkan bahwa: "Agresi Israel seperti itu terhadap situs-situs suci Palestina dan Muslim pasti akan memicu gelombang pertempuran untuk melindungi Masjid Al-Aqsa."

Hingga kemudian polisi Israel mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Magistrate yang mengizinkan umat Yahudi melakukan salat di Masjid Al-Aqsa secara hening. Pengadilan Israel memutuskan untuk menegakkan kembali larangan umat Yahudi berdoa di dalam kompleks masjid Al Aqsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement