IHRAM.CO.ID, GEORGE TOWN -- Otoritas Penang mengizinkan Warga Negara Asing (WNA)memasuki masjid dan melaksanakan shalat wajib maupun shalat Jumat. Syaratnya, WNA tersebut telah menjalani vaksinasi covid-19 secara penuh.
Direktur Departemen Agama Islam Penang (JHEAIPP), Mohd Zakuan Zakaria, mengatakan kehadiran ekspatriat ini akan disesuaikan dengan kapasitas masjid.
"Setelah pengumuman Perdana Menteri, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, dan berdasarkan situasi saat ini, keputusan telah dibuat termasuk mengizinkan orang asing datang dan berdoa, selama mereka telah divaksinasi sepenuhnya," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip di Bernama, Senin (11/10).
Selain itu, khotbah Subuh diizinkan berlangsung selama 45 menit. Meski demikian, jamaah harus tetap berada di tempat mereka atau di area yang dibatasi.
Mohd Zakuan menambahkan, khutbah, pembacaan Alquran maupun Yasin diperbolehkan setelah shalat Maghrib sampai sholat Isya. Saat pembacaan ayat suci ini, jamaah harus tetap berada di posisi mereka atau di area yang dibatasi.
Dia mengatakan jamaah untuk shalat jenazah didasarkan pada kapasitas tempat. Ia juga menyebut imam tamu dan khatib tidak diperbolehkan memimpin shalat atau menyampaikan khutbah Jumat.
“Kajian mahelis, acara resmi dan gotong-royong masih tidak diperbolehkan di masjid atau surau,” katanya. Ia lantas menambahkan, pertemuan tatap muka harus ditunda atau diadakan secara virtual.