IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran perihal persiapan penyelenggaraan ibadah umroh 1443H. Surat edaran yang dikeluar tanggal 11 Oktober 2021 ini ditanda tangani langsung Direktur Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Surat edaran yang dikirim khusus kepada pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh berisi 4 poin penting yang mesti diperhatikan:
Pertama,mempersiapkan keberangkatan jamaah umroh, khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umroh di PPIU, saudara namun tertunda keberangkatan hingga saat ini.
Kedua, melakukan pendataan terhadap jamaah tertunda sebagaimana pada poin 1, dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah.
Ketiga, melaporkan data jamaah yang telah divaksin dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah.
Keempat melaporkan data jemaah yang tertunda sebagaimana poin 1, yang melakukan pembatalan penarikan biaya perjalanan ibadah umroh kepada Direktur Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirim melalui email laporan umrah kemenag.go.id atau laporan [email protected]," demikian isi surat edarannya.