Selasa 12 Oct 2021 17:40 WIB

Aturan Umroh Pandemi Belum Terjawab, Termasuk Soal Biaya

Pemerintah diminta membuat kelengkapan aturan terkait umroh pandemi

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Pemerintah diminta membuat kelengkapan aturan terkait umroh pandemi. Ilustrasi jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.
Foto: saudigazette
Pemerintah diminta membuat kelengkapan aturan terkait umroh pandemi. Ilustrasi jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Surat edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh  perihal persiapan penyelenggaraan ibadah umroh 1443H, dinilai belum menjawab persoalan umroh di masa pandemi.

Pemilik Travel Riau Wisata Hati (RWH), Muhammad Dawood, menilai surat edaran yang ditandatangani Dirjen PHU Hilman Latief hampir sama dengan surat edaran yang dikirm lembaga itu satu tahun yang lalu. "Mirip seperti tahun lalu, hanya melaporkan saja," kata Muhammad Dawood saat dihubungi Republika.co.id, Selasa(12/10). 

Baca Juga

Seharusnya kata dia, dalam surat edaran nomor B-II.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 itu memuat detail teknis penyelenggaraan ibadah umroh  di masa pandemi. Mulai dari berapa biaya kenaikan umroh, apa yang dimaksud vaksin lengkap, sampai kapan umroh akan dimulai harusnya ada di dalam surat edaran itu. 

"Syarat dan aturan umroh  kita belum tahu, biaya juga belum diketahui, jadwal keberangkatan. Intinya belum ada kepastian," katanya. 

Muhammad Dawood yang juga inisiator Perkumpulan Travel Umroh  Haji Indonesia (PATUHI) ini mengoreksi surat edaran itu tidak membahas detail berapa kenaikan harga yang mesti dibebankan kepada jamaah. 

Hal itu penting agar jamaah bisa mempersiapkan kekurangannya sebelum keberangkatan dan banyak lagi aturan yang mesti dibahas. ”Intinya jangan buru-buru membuat statement sebelum adanya kepastian,” katanya.  

Muhammad Dawood mengatakan, informasi yang tidak disinggung Kemenag itu penting diketahui PPIU dalam melaksanakan umroh  di musim pandemi ini. Dan informasi ini juga harus disampaikan pemerintah kepada seluruh calon jamaah , baik yang sudah mendaftar ataupun yang akan mendaftar. 

Menurutnya informasi yang perlu didapat penyelenggaraan ibadah umroh  dan jamaah adalah pertama, Aturan / Regulasi baru yang disepakati oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Republik Indonesia. 

Kedua, standard minimal biaya umroh  di musim baru ini dan tanggung jawab pemerintah jika terjadi kemungkinan terburuk. Dan cara penyelesaiannya harus melihat dari berbagai sudut pandang.  

Ketiga, kepastian keberangkatan dengan tetap mengacu kepada 5 Pasti Umroh  + aturan baru yang diberlakukan. Informasi ini harusnya ada di dalam surat edara Dirjen PHU. 

"Kita butuh kepastian yang akurat dengan kajian yang mendalam, bukan berita abu-abu yang orientasinya nanti akan membuat banyak pihak menjadi kurang tepat atau bingung menanggapi berita yang muncul di media," katanya. 

Dawood menegaskan, Kemenag wajib benar-benar memikirkan dengan matang kesiapan segala hal karena tentunya butuh banyak diskusi antara Kemenag dan PPIU dalam memberikan informasi yang akurat kepada seluruh calon jamaah. Dan paling penting pemerintah wajib mengeluarkan aturan dan pengawasan ketat (regulasi baru ) untuk menghindari terjadinya kesalahan penerapan pelaksanaan umroh ini. 

"Harus dilakukan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan perjalanan ini, dengan aturan yang ketat agar semuanya lancar, aman, dan nyaman," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement