Jumat 15 Oct 2021 02:01 WIB

Sedekah Jadi Konten Video, Bolehkah?

Belakangan amalan sedekah dibuat oleh beberapa konten kreator.

Rep: Alkhaledi Kurnialam / Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sedekah
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Sedekah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan amalan sedekah dibuat oleh beberapa konten kreator sebagai tontonan di jejaring video. Bagaimanakah Islam memandang tindakan sedekah yang diperlihatkan terang-terangan seperti ini? 

Sekretaris Jenderal  Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan, sedekah dalam berbagai bentuk bisa dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 274.

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ 

Artinya: “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”

Menurutnya, dua cara itu boleh dilakukan dengan syarat ikhlas memberi karena Allah SWT. “Ada dua cara sedekah, pertama dengan terang terangan, kedua dengan sembunyi-sembunyi atau sirron wa ‘ala niyyah. Yang penting adalah ikhlas,”katanya.

Buya Amirsyah juga menjelaskan, yang perlu diperhatikan dalam bersedekah juga adalah proses penyaluran dan proses mendapatkan dana sedekah tersebut. Sedekah baik dalam bentuk zakat, infak atau wakaf harus benar dalam proses distribusi dan perolehan dana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement