Dia juga menyoroti soal pundi-pundi uang yang diterima konten kreator dari platform-platform media sosial haruslah berasal dari yang baik dan tidak melanggar syariat. Kreator tidak mengambil uang dari iklan-iklan yang diharamkan seperti iklan minuman keras atau judi.
“Jadi dia (harta sedekah) halal dalam arti administrsai dan goiru dzat. di luar dzat itu termasuk perilakunya, pengelolaannya, peyalurannya. Supaya dana yang kita peroleh itu barokah,” terangnya.
Advertisement