Jumat 15 Oct 2021 03:05 WIB

Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 Bahas Tiga Hal ini

MUI akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Gedung MUI
Foto: MUI
Gedung MUI

IHRAM.CO.ID JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-7 pada 9-11 November di Hotel Sultan, Jakarta. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa merupakan forum permusyawaratan lembaga fatwa nasional yang akan membahas berbagai masalah strategis keumatan dan kebangsaan.

Dia mengatakan, ada tiga masalah utama yang dibahas. Tiga masalah itu ialah persoalan strategis kebangsaan, fikih kontemporer, dan perundang-undangan. Masalah strategis kebangsaan ini antara lain soal pemaknaan jihad, khilafah dalam konteks NKRI, kepemilikan tanah, dan reformasi agraria untuk mewujudkan kemaslahatan.

Baca Juga

"Untuk masalah fikih kontemporer, antara lain tentang cryptocurrency, pendayagunaan zakat untuk kemaslahatan, nikah online, pinjaman online, alih fungsi lahan pertanian," jelasnya kepada Republika.co.id, Kamis (14/10).

Sedangkan untuk persoalan perundang-undangan, di antara yang dibahas adalah rancangan undang-undang minuman beralkohol dan regulasi tentang pemilu. Ni'am juga menambahkan, agenda ijtima tersebut diselenggarakan secara hybrid dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Agenda ini diikuti oleh seluruh pimpinan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, pimpinan pesantren, Ma'had Aly, dan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI)," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement