IHRAM.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyampaikan, calon jamaah umrah Indonesia punya kesempatan menjalankan ibadah di Tanah Suci dengan protokol kesehatan (prokes) yang lebih longgar. Ini setelah otoritas Arab Saudi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang melonggarkan prokes dan membuka kembali ibadah umrah bagi peziarah asal Tanah Air.
"Ada banyak kebijakan terbaru di Saudi, dan juga kemarin ada info bahwa umrah sudah dibuka untuk Indonesia. Ini mengindikasikan kesempatan kita untuk mengirimkan jamaah umrah dengan prokes yang lebih mudah tapi tetap terjaga. Ini sangat terbuka," tutur dia kepada Republika.co.id, Ahad (17/10).
Namun, terhadap perkembangan terbaru di Saudi itu, Hilman menuturkan, pemerintah tidak akan tergesa-gesa. Pemerintah tentu akan terlebih dulu menelaah dan mempersiapkan berbagai hal untuk mengikuti seluruh persyaratan yang diatur Saudi bagi para peziarah Indonesia.
"Dengan dibukanya umrah, bukan berarti orang dari luar negara Saudi bisa bebas masuk. Pasti ada persyaratan. Saudi tentu tidak ingin situasi semacam itu juga ternodai dengan kehadiran orang asing yang tidak memiliki standar kendali kesehatan," ujarnya.
Hilman mengingatkan, meski kesempatan umat Muslim Indonesia untuk umrah semakin terbuka, bukan berarti proses masuk ke Saudi itu mudah. Menurut dia, proses masuknya jamaah asal Indonesia ke Saudi akan tetap ketat tapi selama berada di sana akan ada banyak kemudahan terutama soal prokes.
"Semoga ini bisa memudahkan kita semua. Dan semoga semua siap. Jamaah siap dan agen travelnya juga siap. Dan tentunya prokesnya tetap kita jalankan," ujarnya.
Untuk diketahui, nota diplomatik dari Kerajaan Arab Saudi menjelaskan tentang persiapan dimulainya kembali pelaksanaan umrah untuk jamaah dari Indonesia. Misalnya persiapan perangkat teknis dari sinkronisasi data vaksin hingga keberangkatan satu pintu.
Ditjen PHU juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mempersiapkan keberangkatan jamaahnya. Pada SE Nomor B-11.029/DJ.II.IV/HJ.09/10/2021 itu menekankan empat hal yang bisa dipersiapkan oleh PPIU. Salah satunya PPIU diminta mempersiapkan keberangkatan jamaah umrah, khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, tapi tertunda keberangkatan hingga saat ini.