IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam mengatur bahwa orang-orang yang terlilit hutang (gharimin), masuk dalam asnaf penerima zakat. Sehingga orang yang mempunyai hutang bisa diringankan bebannya dengan zakat.
Lalu bagaimana dengan korban pinjol? bolehkah orang-orang yang terlilit hutang pinjol dizakati untuk melunasi hutangnya? apa syarat-syaratnya?
Pembina Sekolah Muamalah Indoensia (SMI), Ustadz Dian Rangga mengatakan, para korban yang terlilit hutang pinjol bisa dibantu dengan zakat karena masuk dalam asnaf zakat. Kendati begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para korban agar bisa masuk dalam gharimin yang bisa dizakati.
Syarat pertama bagi para korban pinjol adalah bertaubat kepada Allah SWT untuk tidak mengulangi tindakannya lagi. Karena pinjaman online yang berbunga, kata dia, adalah haram yang seharusnya tidak dilakukan seorang muslim.
“Zakat itu untuk gharimin boleh, tapi syaratnya dia harus bertaubat dari riba. Dia bertaubat tidak akan mengulanginya lagi,” terangnya kepada Republika.co.id, Ahad (17/10).
Menurutnya, dalam kaidah fiqih disebutkan:
كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً
Artinya: “Setiap piutang yang memberikan manfaat, maka (manfaat) itu adalah riba”