Rabu 20 Oct 2021 02:01 WIB

PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masuk Level 2

PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masuk Level 2

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Foto udara permukiman dan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Bank Indonesia (BI) optimistis perekonomian Indonesia masih tumbuh positif dan tinggi pada kuartal III 2021 terutama menyusul pelonggaran PPKM dan menggeliatnya perekonomian.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Foto udara permukiman dan gedung bertingkat di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Bank Indonesia (BI) optimistis perekonomian Indonesia masih tumbuh positif dan tinggi pada kuartal III 2021 terutama menyusul pelonggaran PPKM dan menggeliatnya perekonomian.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Regulasinya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 menyebutkan DKI Jakarta masuk kriteria level 2.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi poin dalam Inmendagri tersebut.

Baca Juga

Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Untuk penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia minimal sebesar 40 persen. Tak hanya DKI Jakarta, daerah lain yang juga kriteria level 2 ialah DI Yogyakarta dan Bali.

Selain itu, ada beberapa Kabupaten/Kota di sejumlah provinsi yang juga masuk kriteria level 2, antara lain:Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota

Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,

Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak

Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement