Rabu 20 Oct 2021 06:29 WIB

Bermurah Hati Dalam Jual Beli

Tentukan harga yang tidak memberatkan pembeli dan tidak merugikan penjual

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Seorang penjual bunga tabur tengah menunggu pembeli (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Seorang penjual bunga tabur tengah menunggu pembeli (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, Ketika Anda menjadi seorang penjual maka mudahkanlah pembeli. Maksudnya jangan sampai mempersulit pembeli semisal dengan menargetkan keuntungan yang tinggi sehingga mematok harga barang yang dijual pun terlalu tinggi.

Maka berilah kemudahan terlebih bila pembeli melakukan menawar. Tentukan harga barang yang dijual dengan tidak terlalu memberatkan bagi pembeli, namun juga tidak merugikan Anda sebagai penjual. Sekiranya setelah pembeli melakukan penawaran dan Anda sebagai penjual pun masih memperoleh untung dari harga yang ditawar itu maka sebaiknya segera melakukan ijab kabul menjual barang. Yang demikian adalah yang dimaksud orang yang bermurah hati dalam menjual.

Sebaliknya ketika Anda menjadi seorang pembeli terutama yang berbelanja di pasar-pasar tradisional maka sebaiknya wajarlah dalam melakukan penawaran barang. Artinya Anda sebagai pembeli tidak mempersulit proses jual beli dengan penawaran harga yang terlalu besar.

Ada baiknya Anda sebagai pembeli mempertimbangkan faktor-faktor lain sehingga Anda menjadi pembeli yang murah hati. Semisal Anda mempertimbangkan bahwa yang berjualan adalah sesama Muslim, masyarakat kecil, sesama warga Indonesia. Hal demikian adalah yang dimaksud bermurah hati dalam membeli.

Bahkan Anda bisa tidak melakukan penawaran kepada pedagang-pedagang kecil sebagaimana Anda juga tidak melakukan penawaran ketika berbelanja barang-barang dengan harga yang mahal di pusat perbelanjaan modern.  

Begitupun ketika anda melakukan penagihan utang. Maka bila nyata-nyata orang yang berutang telah berusaha sekuat tenaga untuk melunasi namun baru dapat memberikan setengah dari kewajibannya melunasi utang maka Anda dapat berlaku bijak, bermurah hati terhadap orang tersebut dengan cara memberikan kelonggaran waktu.

Maka orang yang bermurah hati dalam berjualan, dalam membeli, dan dalam menagih utang itu sangat dicintai Allah dan akan memperoleh rahmat dari Allah. Keterangan ini sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw yang juga dapat ditemukan dalam kitab at Targib wat Tarhib:

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَحِمَ اللَّهُ عَبْدًاسَمْحًااِذَابَاعَ سَمْحًااِذَااشْتَرَى سَمْحًااِذَااقْتَضَى .

Rasulullah Saw bersabda: Semoga Allah merahmati kepada hamba yang bermurah hati ketika dia menjual, yang bermurah hati ketika membeli, yang bermurah hati ketika menagih utang (HR. Bukhari dan Ibnu Majah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement