IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan semakin banyak produk halal masuk pasar global. Per September 2021, LPPOM MUI mencatat 310.589 produk halal dengan 8.823 ketetapan halal dari 6.338 perusahaan beredar di Indonesia.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan bahwa pihaknya mengamati dan merasakan perubahan tersebut. LPPOM MUI sendiri merupakan pelopor sertifikasi halal di Indonesia sejak tahun 1989.
"Jika dulu sertifikat halal hanya dipersyaratkan oleh negara berpenduduk mayoritas muslim, saat ini bahkan untuk keperluan pengembangan industri produk halal dan pariwisata, negara-negara bukan muslim turut menjadi pasar produk halal yang potensial," katanya dalam Webinar Halal rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021, Jumat (22/10).
Persyaratan sertifikat halal, lanjut Muti, yang diterima untuk menjadi tiket masuk suatu negara juga semakin berkembang. Sertifikat halal tidak cukup diterbitkan oleh suatu Lembaga Islam, namun Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) harus memenuhi berbagai persyaratan akreditasi yang cukup rigid.
LPPOM MUI sendiri menjadi LSH pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikasinya telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.
Standar sertifikasi dan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPH LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri. Kini mencapai 44 lembaga dari 26 negara.