Padahal, hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah Palestina. Dengan demikian, tindakan Israel yang menduduki wilayah tersebut merupakan tindakan ilegal.
Sebelumnya lagi, pada 2014, otoritas pendudukan Israel memindahkan 20 makam tentara Yordania yang menjadi martir pada tahun 1967 di tempat yang dikenal sebagai Pemakaman Para Martir dan Monumen Prajurit Tidak Dikenal.
Tindakan Israel yang membongkar makam Muslim sempat menuai kecaman dari Mufti Besar Mesir, Syekh Syauqi Allam, pada Desember 2020 lalu. Dia mengutuk keras agresi dan pelanggaran Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Termasuk serangan di kuburan para sahabat Nabi Muhammad serta para syuhada Arab dan Muslim di Yerusalem.
Allam mengimbau masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab penuh dan menghentikan serangan Israel terhadap tanah dan situs suci Palestina, menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum internasional, legitimasi dan keputusan internasional, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Mufti, yang juga Sekretaris Jenderal Otoritas Fatwa Dunia memeringatkan kelanjutan dari rencana pendudukan Israel untuk Yahudi di Kota Yerusalem Timur yang diduduki, merusak fitur-fiturnya, dan menghapus identitas aslinya.
Dia menggambarkan tindakan Israel sebagai pelanggaran berat terhadap kesucian orang mati. Mufti menyatakan pekerjaan penggalian yang dilakukan di bawah Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya di Yerusalem merupakan ancaman serius bagi masjid tersebut. Mesir sendiri telah berulang kali mengutuk rencana Israel untuk membangun ribuan unit pemukiman Yahudi di Yerusalem Timur.