Rabu 27 Oct 2021 16:16 WIB

Tujuh Masjid dan Asosiasi Muslim di Prancis akan Ditutup

Tujuh masjid dan asosiasi Muslim di Prancis akan ditutup akhir tahun ini.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Muslim Prancis shalat Jumat di Masjid Agung Strasbourg, Jumat, France, 20 November 2015.
Foto:

RUU itu disahkan oleh Majelis Nasional pada bulan Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Pemerintah mengklaim undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. Tetapi, para kritikus meyakini undang-undang itu membatasi kebebasan beragama dan meminggirkan umat Islam.

RUU tersebut juga dikritik karena menargetkan komunitas Muslim Prancis yang terbesar di Eropa, dengan 3,35 juta anggota komunitas. RUU ini juga memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan mereka.

Undang-undang mengizinkan pejabat campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka, serta mengontrol keuangan asosiasi dan LSM yang berafiliasi dengan Muslim 

Tak hanya itu, aturan tersebut juga membatasi pilihan pendidikan Muslim dengan membuat homeschooling yang tunduk pada izin resmi.

 

Berdasarkan undang-undang yang sama, pasien dilarang memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain. Di sisi lain, 'pendidikan sekularisme' diwajibkan bagi semua pegawai negeri.

 

Prancis menuai kritik dari organisasi internasional dan LSM, terutama PBB, karena menargetkan dan meminggirkan Muslim dengan hukum.  //  Zahrotul Oktaviani

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement