Rabu 27 Oct 2021 20:34 WIB

Pemerintah Tetapkan Tarif PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu

Pemerintah menetapkan tarif PCR Jawa-Bali Rp 275 Ribu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agung Sasongko
Warga menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.
Foto:

Karena itu, Luhut meminta masyarakat agar tak emosional dalam menanggapi kebijakan penggunaan tes PCR ini. Ia berjanji akan memberikan penjelasan kepada masyarakat jika terdapat kebijakan yang masih belum dapat dipahami.

Lebih lanjut, ia menyebut secara bertahap penggunaan tes PCR ini juga akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi kenaikan kasus di periode Natal dan Tahun Baru. Luhut menjelaskan, selama periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali sudah disyaratkan menggunakan tes PCR, namun mobilitas masyarakat tetap meningkat sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan kasus.

“Mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Natal dan Tahun Baru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus,” jelas Luhut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement