Prof Kamaruddin menyampaikan, Insya Allah ada rencana untuk mengeluarkan edaran bersama Kemenag dan DMI terkait tuntunan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah. Edaran bersama itu rencananya akan ditempel di masjid dan mushola di seluruh Indonesia.
"Akan kita tempel supaya masyarakat khususnya para takmir masjid bisa membaca itu supaya tersosialisasi, surat edaran ini sebenarnya sudah lama tapi tidak semua masyarakat tahu, meskipun kita sudah sosialisasikan lewat media sosial, lewat kantor-kantor Kemenag tapi tampaknya belum sepenuhnya efektif," jelasnya.
Karena nampaknya Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 belum tersosialisasi dengan baik, ia mengatakan, akan dicoba mensosialisasikan edaran bersama dengan menempelnya di seluruh masjid dan mushola. Supaya para takmir mengetahuinya. "Demi untuk kebaikan bersama semoga semuanya lancar," kata Prof Kamaruddin.