Kamis 28 Oct 2021 11:11 WIB

BPJPH Dorong Lebih Banyak Lembaga Pemeriksa Halal

Saat ini sudah ada tiga LPH dan BPJPH terus mendorong penambahan jumlah LPH

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Kegiatan sosialisasi pengurusan izin halal yang diadakan oleh BMH didukung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah.
Foto: Dok BMH
Kegiatan sosialisasi pengurusan izin halal yang diadakan oleh BMH didukung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengatakan pihaknya terus mendorong lahirnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar semakin mendekatkan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat yang tersebar di tanah air.

"Saat ini sudah ada tiga LPH dan BPJPH terus mendorong penambahan jumlah LPH, yang diharapkan mendekatkan layanan kepada sebaran pelaku usaha di setiap daerah, di setiap provinsi dan juga kabupaten/kota di Indonesia," kata Aqil Irham dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (28/10).

Dukungan ini ia sampaikan saat membuka Pelatihan Auditor Halal yang diadakan oleh Halal Institute secara virtual, Rabu (27/10).

Ia juga menyampaikan, dengan semakin banyaknya jumlah LPH yang tersedia, maka harus ada lebih banyak lagi auditor halal yang bertugas. Auditor halal merupakan profesi kunci yang berada di dalam LPH.

Auditor halal juga disebut sebagai profesi yang harus dioptimalkan dengan sebaik-baiknya, guna mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia.

"Ini tentu berita baik dan peluang bagi kita semua, yang musti disambut secara proaktif dengan belajar meningkatkan kompetensi sehingga auditor halal menjadi profesi yang semakin membanggakan di antara kita," lanjutnya.

Aqil Irham juga menyampaikan apresiasi kepada Halal Institute dan PT Surveyor Indonesia, atas terselenggaranya kegiatan pelatihan calon auditor halal tersebut. Pelatihan tersebut merupakan upaya menambah ketersediaan SDM auditor halal yang dibutuhkan.

Untuk memperoleh sertifikat pelatihan auditor halal dan/atau sertifikat kompetensi auditor halal, calon auditor halal disebut harus mengikuti pelatihan auditor halal dan/atau sertifikasi kompetensi auditor halal.

Pelatihan auditor halal dilaksanakan oreh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya juga mengimbau para peserta supaya serius dalam mengikuti pelatihan ini, agar nantinya semua peserta dapat lulus uji kompetensi, kemudian memperoleh sertifikat auditor halal lalu bisa mengabdi dan bekerja secara profesional di LPH," ujar dia.

Lebih lanjut, ia juga memastikan agar sejumlah ketentuan regulasi terkait auditor halal dapat terpenuhi dalam penyelenggaraan pelatihan maupun pengangkatan auditor halal oleh LPH.

Pelatihan auditor halal ini diikuti 31 calon auditor halal yang berasal dari PT SI, perguruan tinggi, Halal Center Istiqlal, dan peserta mandiri.

Sesuai jadwal, pelatihan auditor halal akan dilaksanakan selama empat hari, 27 - 30 Oktober 2021. Sementara, uji kompetensi akan dilaksanakan 4 November mendatang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement