Kamis 28 Oct 2021 18:32 WIB

Dewas BPKH Dorong Penghapusan Sistem Subsidi Dana Haji

Saat ini jarak antara biaya riil haji dengan setoran calon jamaah tergolong besar.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Jemaah umroh mengelilingi Ka
Foto: EPA-EFE/SEDAT SUNA
Jemaah umroh mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong amandemen Undang-Undang 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal. Perlu dilakukan kajian kembali atas peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi mengingatkan, saat ini jarak antara biaya riil haji dengan setoran calon jamaah tergolong besar. Dari harga riil biaya haji saat ini Rp 72 juta, calon jamaah yang mendaftar hanya membayar Rp 35 juta.

"Karena ada selisih seperti itu sehingga berlaku sistem subsidi. Kalau ini berlaku terus, hati-hati, pada 2026 itu, keuntungan yang ada itu tidak cukup untuk menutup subsidi tersebut, karena jaraknya yang semakin lebar," tutur dia usai menghadiri agenda 'Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji' di Bandung, Kamis (28/10).

Yuslam menjelaskan, biaya riil haji tentu akan terus mengalami kenaikan karena berbagai faktor. Di antaranya inflasi, kenaikan kurs dolar, kenaikan kurs riyal Arab Saudi, dan berbagai faktor lainnya.

 

"Pada akhirnya, mau tidak mau mestinya ada kenaikan secara bertahap dari calon jamaah haji terkait setorannya, sehingga tidak lagi seperti yang lima tahun terakhir yang Rp 35 juta nggak naik-naik itu. Padahal riilnya naik," ucap dia.

Menurut Yuslam, masyarakat harus disosialisasikan bahwa ada gap yang besar antara biaya riil haji dengan yang disetor mereka. Supaya, para calon jamaah haji tidak terkejut ketika misalnya pemerintah menaikkan biaya haji yang ditetapkan bagi masyarakat.

Dalam kondisi demikian, Yuslam mengatakan, BPKH tentu sebagaimana kewajibannya akan terus berupaya menaikkan keuntungan dari berbagai instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini agar keuntungan tersebut bisa menutup biaya-biaya haji.

Namun, lanjut Yuslam berbagai pihak mesti ikut berkontribusi. Misalnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai operator haji perlu menekan biaya-biaya haji terutama biaya penerbangan. Sebab, dia mengatakan, porsi biaya terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji memang pada penerbangan.

"Jadi ujungnya (subsidi biaya haji) ini harus dihapus. Tetapi perjuangannya itu harus diturunkan dulu supaya jarak antara biaya riil haji dengan yang disetor jamaah itu menipis. Kami BPKH mempertinggi keuntungan, dan Kemenag sebagai pengguna uangnya mempertinggi efisiensi dan menekan biaya," ucapnya.

Pemerintah dengan APBN-nya, terang Yuslam, juga perlu berkontribusi dalam memperkecil subsidi yang diambil dari dana haji ini. "Bagian-bagian tertentu bisa digunakan dari APBN, agar ada lebih banyak kontribusi APBN. Jadi jangan dibebankan subsidi dari dana haji ini," tutur dia.

Di acara yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menuturkan, pada prinsipnya yang harus diutamakan adalah aspek istithaah dalam penyelenggaraan haji. Namun, ada hak yang dimiliki calon jamaah haji untuk mendapatkan nilai manfaat dari dana kelolaan haji karena dari awal calon jamaah yang daftar itu telah melakukan akad wakalah kepada BPKH.

"Biaya penyelenggaraan haji harus sesuai kebutuhan dari pelaksanaan ibadah haji itu sendiri. Karena itu, BPIH itu harus proporsional sesuai kebutuhan anggaran yang dibutuhkan selama proses perjalanan haji baik di dalam negeri maupun saat di Arab Saudi sendiri," katanya.

Ace menambahkan, ketika ada nilai manfaat yang diperoleh dari proses pengelolaan keuangan haji yang dianggap sebagai subsidi, pun harus ditempatkan secara proporsional dan juga obyektif. Namun dia mengakui, biaya haji memang seharusnya ada kenaikan karena faktor seperti inflasi, kurs dolar yang naik, kenaikan pajak, dan sebagainya.

Selain itu, Ace juga mengingatkan, saat ini rekening maya atau virtual account yang didapatkan oleh para calon jamaah haji. Misalnya, ketika daftar itu menyetor total Rp 35 juta, tetapi akan ada penambahan berupa nilai manfaat dari hasil investasi yang dilakukan BPKH.

"Kita berharap, dengan adanya tambahan dari virtual account itu, bisa semakin memperkecil jarak antara biaya yang ditetapkan oleh kita di DPR dan pemerintah, dengan setoran pelunasan haji. Jadi nanti subsidi yang ditetapkan oleh kita itu semakin kecil tetapi rekening virtual account-nya membesar, sehingga jamaah membayar pelunasannya semakin kecil," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement