IHRAM.CO.ID, Salah satu sifat yang harus dijauhi seorang Muslim adalah sifat boros terhadap harta benda yang dimiliki. Sebab menjadi orang yang boros hanya akan membawa pada kesengsaraan hidup. Ibnu Mas'ud pernah ditanya tentang apa itu pemborosan. Lalu Ibnu Mas'ud menjawab:
اِنْفَاقُ الْمَالِ فِى غَيْرِ حَقِّه.
"(Pemborosan yaitu) membelanjakan harta tidak pada tempatnya,"
Sehingga orang yang boros itu berlaku sewenang-wenang pada hartanya untuk memuaskan nafsu keduniawian. Maka dari itu Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran surat Al Isra' ayat 26-27
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ﴿٢٦﴾ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا ﴿٢٧﴾
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (26). Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya (27).
Dalam tafsir Tahlili, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kementerian Agama RI dijelaskan pada ayat ke-26 surat Al Isra' Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar memenuhi hak keluarga dekat, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan.
Hak yang harus dipenuhi itu ialah mempererat tali persaudaraan dan hubungan kasih sayang, mengunjungi rumahnya dan bersikap sopan santun, serta membantu meringankan penderitaan yang mereka alami.
Sekiranya ada di antara keluarga dekat, ataupun orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan itu memerlukan biaya untuk keperluan hidupnya maka hendaklah diberi bantuan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Orang-orang yang dalam perjalanan yang patut diringankan penderitaannya ialah orang yang melakukan perjalanan karena tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh agama. Orang yang demikian keadaannya perlu dibantu dan ditolong agar bisa mencapai tujuannya.
Di akhir ayat, Allah melarang kaum Muslimin bersikap boros yaitu membelanjakan harta tanpa perhitungan yang cermat sehingga menjadi mubazir. Larangan ini bertujuan agar kaum Muslimin mengatur pengeluarannya dengan perhitungan yang secermat-cermatnya, agar apa yang dibelanjakan sesuai dengan keperluan dan pendapatan mereka. Kaum Muslimin juga tidak boleh menginfakkan harta kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya, atau memberikan harta melebihi dari yang seharusnya.
Kemudian pada ayat ke-27 Allah menyatakan bahwa para pemboros adalah saudara setan. Ungkapan serupa ini biasa dipergunakan oleh orang-orang Arab. Orang yang membiasakan diri mengikuti peraturan suatu kaum atau mengikuti jejak langkahnya, disebut saudara kaum itu.
Jadi orang-orang yang memboroskan hartanya berarti orang-orang yang mengikuti langkah setan. Sedangkan yang dimaksud pemboros dalam ayat ini ialah orang-orang yang menghambur-hamburkan harta bendanya dalam perbuatan maksiat yang tentunya di luar perintah Allah. Orang-orang yang serupa inilah yang disebut kawan-kawan setan. Di dunia mereka tergoda oleh setan, dan di akhirat mereka akan dimasukkan ke dalam neraka Jahanam.
Sementara itu dalam sebuah hadits Rasulullah Saw bersabda
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنِ اقْتَصَدَأَغْنَاهُ اللَّهُ وَمَنْ بَذَّرَ أَفْقَرَهُ اللَّهُ وَمَنْ تَوَاضَعَ رَفَعَهُ اللَّهُ وَمَنْ تَجَبَّرَ قَصَمَهُ اللَّهُ.
Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa hemat (cermat dalam menggunakan uang), maka Allah akan memberikan kekayaan kepadanya. Dan barangsiapa boros, maka Allah akan menjadikannya fakir. Dan barangsiapa tawadhu, maka Allah akan mengangkat (derajatnya) dan barangsiapa semena-mena maka Allah akan mematahkannya. (HR. Bazzar)