Selasa 02 Nov 2021 17:17 WIB

DSN MUI Segera Keluarkan 3-4 Fatwa, Apa Saja?

Tiga draftnya sudah tersusun dan dalam proses pembahasan internal DSN MUI.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Foto:

Prof Jaih mengatakan pembahasan dan perumusan fatwa melibatkan para praktisi yang ahli dan aktif di industri kripto. Pekan lalu, komisi fatwa MUI mengundang pemateri dari Bappebti dan asosiasi kripto, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Hingga saat ini, DSN MUI telah mengeluarkan 143 fatwa. Pada 2021, DSN MUI mengesahkan lima fatwa baru tentang sejumlah problematika kekinian seputar keuangan syariah dalam Rapat Pleno Badan Pengurus DSN-MUI yang dilaksanakan 19 dan 24 Agustus 2021 lalu.

"Tiga fatwa terkait marketplace, dropship, dan online shop kita siapkan untuk nanti masuk rencana Rapat Pleno bulan November 2021," katanya.

Kelima fatwa yang disahkan Agustus lalu yaitu fatwa Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah, dan Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing), dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement