Kamis 04 Nov 2021 08:15 WIB

Polemik Wacana Penghapusan Dana Subsidi Haji

Penghapusan Subsidi Haji Bakal Menimbulkan Polemik 

Rep: Ali Yusuf, Fuji E Permana, Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Wacana Hapus Dana Subsidi Haji Dinilai Munculkan Polemik. Foto:  Dana Haji (ilustrasi)
Foto: Republika
Wacana Hapus Dana Subsidi Haji Dinilai Munculkan Polemik. Foto: Dana Haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan dapat menimbulkan polemik bagi calon jamaah haji. Untuk itu BPKH harus mempertimbangkannya rencana tersebut.

"Kalau ada rencana itu, bisa terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat terutama jemaah calon haji," kata pemilik KBIHU Al-Hikmah, KH Maulana, saat dihubungi Republika, Kamis (5/11).

Baca Juga

KH Maulana mengatakan, meski baru sebatas rencana, masyarakat calon jamaah haji akan memberikan berbagai respon kepada BPKH

terhadap pemotongan subsidi haji. Terkait hal ini BPKH harus bijak menyikapinya.

"Rencana aja pasti bakal rame, apalagi sampai terlaksana rencana itu," katanya

Untuk itu ia berharap rencana BPKH itu tidak terealisasikan, keren subsidi merupakan hak masyarakat yang ingin berangkat dengan biaya yang terjangkau. Apalagi semua kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat ada subsidinya.

"Semoga itu hanya rencana saja, dan menjadi wacana saja," katanya.

Dihubungi secara terpisah  Pembimbing KBIHU al-ittihaad Kab. Magelang, Rafiq Jauhary meminta BPKH menyampaikan bagaimana prinsip syariahnya subsidi dana haji dihapuskan. Selama ini jamaah haji mendapatkan subsidi dari uang yang dikelola BPKH.

"Sebelum menghapuskan subsidi, BPKH terlebih dahulu perlu menjelaskan prinsip syariahnya," kata Ustaz Rafiq Jauhary saat dihubungi Republika kemarin.

Rafiq Jauhary mengatakan, BPKH perlu menjelaskan bagaimana pengelolaan sebelumnya dalam tinjauan Syariah, dan bagaimana sistem kedepan yang ditawarkan dalam tinjauan Syariah. Mengingat haji adalah perjalanan ibadah yang harus terhindar dari berbagai unsur yang tidak dibenarkan dalam Syariah.

"Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana yang digunakan untuk mensubsidi adalah hasil pengelolaan dari keseluruhan dana jamaah haji, silakan jelaskan apakah ini dibenarkan secara syariat?" katanya.

Selain itu BPKH juga kata Rafiq Jauhary, harus menjelaskan berapa nilai manfaat yang akan diterima calon jamaah haji 2022 ini, dan didapat sejak kapan, berapa besarannya. Mengingat virtual account jamaah haji baru dibangun beberapa bulan yang lalu.

"Sementara jamaah haji 2022 sudah mendaftar hampir 10 tahun lalu tergantung panjang waiting list tiap daerah," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong amandemen Undang-Undang 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal. Perlu dilakukan kajian kembali atas peraturan perundang-undangan yang ada.

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi mengingatkan, saat ini jarak antara biaya riil haji dengan setoran calon jamaah tergolong besar. Dari harga riil biaya haji saat ini Rp 72 juta, calon jamaah yang mendaftar hanya membayar Rp 35 juta.

"Karena ada selisih seperti itu sehingga berlaku sistem subsidi. Kalau ini berlaku terus, hati-hati, pada 2026 itu, keuntungan yang ada itu tidak cukup untuk menutup subsidi tersebut, karena jaraknya yang semakin lebar," tutur dia usai menghadiri agenda 'Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji' di Bandung, Kamis (28/10).

Yuslam menjelaskan, biaya riil haji tentu akan terus mengalami kenaikan karena berbagai faktor. Di antaranya inflasi, kenaikan kurs dolar, kenaikan kurs riyal Arab Saudi, dan berbagai faktor lainnya.

"Pada akhirnya, mau tidak mau mestinya ada kenaikan secara bertahap dari calon jamaah haji terkait setorannya, sehingga tidak lagi seperti yang lima tahun terakhir yang Rp 35 juta nggak naik-naik itu. Padahal riilnya naik," ucap dia.

Menurut Yuslam, masyarakat harus disosialisasikan bahwa ada gap yang besar antara biaya riil haji dengan yang disetor mereka. Supaya, para calon jamaah haji tidak terkejut ketika misalnya pemerintah menaikkan biaya haji yang ditetapkan bagi masyarakat.

Dalam kondisi demikian, Yuslam mengatakan, BPKH tentu sebagaimana kewajibannya akan terus berupaya menaikkan keuntungan dari berbagai instrumen investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini agar keuntungan tersebut bisa menutup biaya-biaya haji.

Namun, lanjut Yuslam berbagai pihak mesti ikut berkontribusi. Misalnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai operator haji perlu menekan biaya-biaya haji terutama biaya penerbangan. Sebab, dia mengatakan, porsi biaya terbesar dalam penyelenggaraan ibadah haji memang pada penerbangan.

"Jadi ujungnya (subsidi biaya haji) ini harus dihapus. Tetapi perjuangannya itu harus diturunkan dulu supaya jarak antara biaya riil haji dengan yang disetor jamaah itu menipis. Kami BPKH mempertinggi keuntungan, dan Kemenag sebagai pengguna uangnya mempertinggi efisiensi dan menekan biaya," ucapnya.

Pemerintah dengan APBN-nya, terang Yuslam, juga perlu berkontribusi dalam memperkecil subsidi yang diambil dari dana haji ini. "Bagian-bagian tertentu bisa digunakan dari APBN, agar ada lebih banyak kontribusi APBN. Jadi jangan dibebankan subsidi dari dana haji ini," tutur dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement