IHRAM.CO.ID, KAMPALA -- Para pemimpin Muslim di Uganda mendesak anggota parlemen menetapkan undang-undang yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, Rabu (3/11). Seruan itu dibuat oleh pimpinan Dewan Tertinggi Muslim Uganda, saat bertemu anggota parlemen di Komite Urusan Hukum dan Parlemen. Pertemuan dilakukan untuk mempresentasikan pandangan mereka tentang RUU amandemen suksesi 2021.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang teliti, RUU ini tidak menghormati hukum suksesi dalam kitab suci Alquran, yang diikuti oleh umat Islam,” kata Wakil Mufti Kedua Uganda, Sheikh Mohamed Ali Waiswa, dikutip di Anadolu Agency, Kamis (4/11).
Waiswa mengatakan Muslim di Uganda selama ini mengikuti hukum suksesi dalam Quran dan ajaran suci Nabi Muhammad.
“Umat Islam tidak memiliki masalah dengan berbagi harta almarhum karena mereka telah mengikuti hukum Alquran tentang suksesi,” lanjutnya.
Waiswa mengatakan mereka mendorong pengesahan RUU Administrasi Personal Hukum Muslim, yang akan melayani pembentukan pengadilan Qadhis untuk pernikahan Muslim, perceraian, warisan dan perwalian.
Komite disebut harus mendorong pembentukan pengadilan Syariah di Uganda, seperti halnya di negara-negara tetangga seperti Kenya. Dengan demikian, semua Muslim yang terlibat dalam kesalahpahaman bisa pergi ke pengadilan tersebut untuk menyelesaikannya, alih-alih pengadilan keliling