IHRAM.CO.ID, DUBAI -- Uni Emirat Arab (UEA) mengizinkan kalangan Non-Muslim menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi menurut dekrit baru yang dikeluarkan pada Ahad (7/11).
Kebijakan Ini adalah langkah terbaru di UEA di mana undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip syariah Islam, seperti di negara-negara Teluk lainnya, untuk mempertahankan keunggulan kompetitifnya sebagai pusat komersial regional.
Keputusan dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi, yang juga presiden federasi tujuh emirat UEA, mengatakan undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, dan warisan.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan," kata kantor berita WAM, Ahad (7/11).
Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia sesuai dengan praktik terbaik internasional.