IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Kementerian Wakaf Mesir pada Jumat (5/11) memutuskan untuk meniadakan kotak amal dari masjid-masjid di seluruh negeri. Menteri Wakaf Mesir Muhammad Mukhtar Gomaa menetapkan periode sepuluh hari di mana semua masjid harus mengeluarkan kotak sumbangan dari masjid.
Hal itu dilakukan dalam implementasi keputusan untuk melarang kotak sumbangan atau bantuan tunai di masjid-masjid.
"Dilarang memungut uang, donasi atau bantuan tunai di masjid dengan alasan apapun, dan dilarang keras menempatkan kotak sumbangan di dalam atau di luar masjid dari pihak atau individu manapun," bunyi keputusan itu, dilansir di ABNA, Senin (8/11).
Dalam sambutan media untuk program Al-Sada di saluran Extra News pada Sabtu lalu, kepala sektor keagamaan di Kementerian Wakaf, Hisham Abdel Aziz, mengatakan tujuan untuk meniadakan kotal amal dari masjid-masjid adalah untuk mencapai tingkat transparansi tertinggi.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan berarti melarang donasi, melainkan melegalkan proses penggalangan dana. Kementerian Wakaf memiliki dua rekening yang menerima sumbangan.
"Langkah ini dilakukan mengingat digitalisasi keuangan dan inklusi keuangan," kata Abdel Aziz.
Wakil Menteri Wakaf Nouh Al-Esawy mengatakan kepada saluran DMC pada Sabtu bahwa hanya ada 220 kotak di 120 masjid yang secara legal ditetapkan untuk disumbangkan oleh warga. Jumlah total masjid dan tempat ibadah di Mesir adalah sekitar 140.000.