Selasa 09 Nov 2021 01:38 WIB

Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Buat Pengakuan

Pelaku mengaku bersalah karena ditekan dan alami penganiayaan dalam tahanan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant (29 tahun) hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada Senin (24/8). Tarrant telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan kecil pembebasan bersyarat.
Foto:

Ellis mengatakan, dia telah mengetahui bahwa petugas koroner mengirim empat surat kepada pelaku di penjara tetapi ini tidak terkirim. Proses koroner memperlakukan pelaku sebagai pihak yang berkepentingan. Surat-surat itu mengatakan bahwa koroner Brigitte Windley akan mencari penyebab dan keadaan kematian dalam serangan masjid.

Kepala koroner menulis sebagai tanggapan kepada Ellis bahwa dia telah menulis surat kepada pelaku secara langsung karena dia tidak mengetahui bahwa dia memiliki perwakilan hukum. Otoritas penjara juga telah menghentikan pelaku untuk menerima salinan laporan komisi penyelidikan tentang serangan teroris di masjid, satu salinan dikirim oleh Departemen Dalam Negeri dan yang lainnya oleh Ellis, menurut pengacara.

Tanpa akses ke laporan penyelidikan, terpidana teroris tidak dapat menginstruksikan pengacaranya dengan benar dan penyelidikan koroner mungkin harus ditunda sementara, kata Ellis dalam wawancara. Ellis mengatakan bahwa sepertinya Departemen Pemasyarakatan sengaja mencegah kliennya untuk berpartisipasi dalam penyelidikan koroner.

Ellis mengeluh kepala koroner berulang kali menggambarkan pelaku sebagai individu, juga digunakan dalam laporan komisi penyelidikan, daripada menggunakan nama pelaku, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan sangat ofensif dan melanggar hukum.

Penghapusan namanya berusaha untuk menjadikan pelaku bukan orang, dan bukan perlindungan yang sama dan perlakuan yang sama di depan hukum, kata Ellis. Ellis merujuk pada pernyataan Perdana Menteri Jacinda Ardern bahwa dia tidak akan menyebut nama pria bersenjata itu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement