Selasa 09 Nov 2021 01:38 WIB

Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Buat Pengakuan

Pelaku mengaku bersalah karena ditekan dan alami penganiayaan dalam tahanan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant (29 tahun) hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada Senin (24/8). Tarrant telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan kecil pembebasan bersyarat.
Foto:

Dia meminta kepala koroner untuk meminta maaf karena menghilangkan nama terpidana teroris dan menyarankan tindakan pengadilan dapat diambil untuk meminta hakim meninjau terminologi ofensif menggunakan frasa individu.

Dalam suratnya, Hakim Marshall tidak setuju bahwa penggunaan apa yang dia sebut sebagai istilah yang ditentukan adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusianya atau relevan dengan ruang lingkup penyelidikan.

 

Langkah selanjutnya dalam penyelidikan koroner adalah dengar pendapat tentang ruang lingkupnya pada pertengahan Desember. Marshall mengatakan Ellis dipersilakan untuk membuat pengajuan tertulis atau menghadiri konferensi video atas nama kliennya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement