IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Pada tahun 1851 di Paris, diselenggarakan konferensi internasional pertama yang membahas pengendalian sanitasi untuk mencegah penyebaran wabah kolera. Konferensi tersebut dilaksanakan di tengah keprihatinan terhadap tingginya kasus dan kematian akibat kolera yang terjadi pada jamaah haji.
M.Imran S Hamdani mengatakan, tidak ada kesepakatan internasional yang dicapai kala itu. Bahkan, Prancis yang mengklaim negaranya sebagai pionir dalam aturan sanitasi untuk kapal dan jamaah hajinya, ternyata kewalahan.
"Negara-negara kolonial Prancis di benua Afrika menghadapi lonjakan kasus kolera yang hebat," tulis Imran dalam bukunya "Ibadah Haji di Tengah Pandemi Covid-19 Penyelenggaraan Berbasis Risiko."
Prancis dan otoritas negara koloni yang terdapat kolera pun kemudian memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji. Negara-negara kolonial Perancis, Inggris, dan Belanda banyak di antaranya yang merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim yang besar seperti negara-negara di Benua Afrika, India, Malaysia dan Indonesia.
Untuk meredakan ketegangan di negara-negara koloni mayoritas muslim tersebut, koloni kolonial Inggris dan Belanda menginginkan warga muslim untuk berhaji. Bahkan, kedua negara tersebut memfasilitasi keberangkatan jamaah haji dengan armada lautnya yang terkenal sebagai kapal laut terbaik di dunia saat itu.
Pada tahun 1858 beberapa negara baru menerapkan salah satu rekomendasi dalam konferensi Paris tersebut. Rekomendasi pertama yang diimplementasikan adalah menyarankan agar jamaah haji yang kembali ke negaranya dan diduga memiliki gejala kolera untuk menjalani karantina selama 10 hari.
"Rekomendasi ini dianggap paling mudah dilakukan untuk membendung laju penularan saat itu," katanya.
Kemudian di tahun 1864 konferensi kembali diadakan untuk merekomendasikan agar kapal-kapal pengangkut jamaah haji membatasi jumlah penumpang. Pembatasan ini dimaksud untuk mengurangi jumlah jamaah haji yang dapat terpapar wabah kolera selama dalam perjalanan menuju Tanah Hijaz.
"Pada tahun 1869 konferensi memiliki tujuan sama juga diadakan dengan menghasilkan kesepakatan tambahan yang mewajibkan setiap kapal pengangkut jamaah haji menyiapkan tenaga medis," katanya.
Sejak saat itu semua kapal yang mengangkut jamaah haji harus mengikutsertakan tenaga medis. Tujuannya agar bisa melakukan pengobatan bagi jamaah yang sakit selama dalam perjalanan ke Baitullah Makkah dan Madinah.