IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII secara daring dan luring di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021. Ijtima ulama tahun ini akan membahas permasalahan strategis kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, kegiatan ijtima ulama ini merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia yang diikuti komisi fatwa MUI, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, dan pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas syariah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
"Forum ini ditujukan untuk kepentingan membahas berbagai permasalahan strategis kebangsan dalam perspektif keagamaan," kata Kiai Niam saat menyampaikan pidato pada pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Selasa (9/11).
Ia menyampaikan, Islam tidak bisa dipisahkan dari urusan umat dan bangsa. Karenanya para ulama memiliki tanggung jawab dalam memberikan arah bagi perbaikan bangsa secara terus menerus, seiring dengan peran dakwah yang berkelanjutan tanpa ada jeda walau sebentar saja.
Ketua Organizing Committee (OC) Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII ini mengatakan, ijtima ulama digelar secara rutin setiap tiga tahunan sebagai forum untuk diskusi dan penyatuan pandangan. Hasil-hasil pembahasan dalam forum ini diharapkan bisa menjadi konsensus ulama dan ormas Islam dalam menyikapi berbagai permaslahan kebangsan dan keumatan.
"Dari forum ini, diharapkan akan muncul semacam ijma ulama Indonesia terhadap masalah-masalah keagamaan kontemporer, baik terkait dengan masalah kebangsaan, masalah fikih kontemporer, maupun masalah hukum dan perundang-undanganan," ujar Kiai Niam.