Kiai Miftachul mengatakan, makom fatwa yang sangat mulia ini diharapkan nantinya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh para ulama. Mereka telah mempersiapkan dan menyanggupkan diri untuk tanggungjawab yang besar. Yakni untuk memberikan solusi kepada umat dengan keputusannya.
"Oleh karena itu, harus ada kejelian dan ketelitian, karena ada hal-hal yang perlu kita jelaskan," ujarnya.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII digelar pada 9-11 November 2021.Kegiatan ijtima ulama ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.
Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.