IHRAM.CO.ID JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' membahas tiga permasalahan di antaranya masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, hukum dan perundang-undangan. Ijtima ulama ini digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara daring dan luring di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021.
Ketua Organizing Committee (OC) Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, dalam kegiatan ijtima ulama ini akan dibahas beberapa hal. Di antaranya yang pertama membahas masalah strategis kebangsaan. Di dalamnya membahas tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, makna jihad dan khilafah dalam konteks NKRI, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih maslahat bagi bangsa Indonesia, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, serta tinjauan perpajakan.
Ia menambahkan, kedua membahas masalah fikih kontemporer. "Membahas hukum Cryptocurrency (mata uang virtual), hukum pernikahan online, hukum pinjaman online, transplantasi rahim, penyaluran dana zakat dalam bentuk Al Qardh Al Hasan, hukum zakat perusahaan dan panduan zakat saham," kata Kiai Niam saat menyampaikan pidato pada pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Selasa (9/11).
Ia menerangkan, yang ketiga dibahas dalam ijtima ulama adalah masalah peraturan perundang-undangan. Di dalamnya membahas tinjauan peraturan tata kelola sertifikasi halal, tinjauan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol, dan tinjauan tentang RUU KUHP terkait perzinaan.