Rabu 10 Nov 2021 08:08 WIB

Ijtima Ulama ke-VII Bahas Tiga Masalah ini

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII bahas tiga masalah ini.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Foto:

Kiai Niam mengatakan, untuk merumuskan bahan dan materi ijtima, panitia telah melakukan berbagai kajian pendahuluan secara mendalam dalam bentuk FGD pra-ijtima ulama dengan mengundang para ahli di bidangnya. Di antaranya FGD terkait dengan persoalan aset crypto, FGD tentang pertanahan, FGD tentang perpajakan, serta FGD tentang permasalahan zakat kontemporer. Hasil kajian tersebut kemudian dirumuskan oleh tim materi yang dipimpin oleh Profesor KH Muhammad Amin Suma.

"Kami berharap permusyawaratan ulama fatwa yang akan diselenggarakan selama tiga hari ini dapat menghasilkan keputusan strategis yang akan bermanfaat bagi perbaikan bangsa, mengoptimalkan peran fatwa untuk kemaslahatan bangsa, sebagaimana tema besar acara ini," ujarnya.

Kiai Niam mengatakan, keputusan ijtima ulama yang akan dihasilkan, diharapkan tidak berhenti menjadi hasil kajian keagamaan. Tetapi hasil ijtima ulama ini menjelma menjadi panduan, pedoman, dan penentu arah untuk mengokohkan fungsi dan peran ulama sebagai motor harakatul ishlah, melakukan perbaikan di tengah perubahan, baik regulasi di tingkat pemeritahan maupun panduan di praktek keseharian.

Kegiatan ijtima ulama ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual. Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement