Ketentuan Hukum
Maka dibuat ketentuan hukum pernikahan online ini:
Pertama, salah satu syarat sah ijab kabul dalam pernikahan adalah dilakukan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
Kedua, dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
Ketiga, pelaksanaan akad nikah secara online, di mana wali dan calon pengantin pria tidak berada dalam satu majelis secara fisik, namun terhubung secara virtual hukumnya sah dengan syarat.
Syarat pertama, wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
Syarat kedua, dalam waktu yang sama (real time). Syarat ketiga, adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
Keempat, pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud tersebut, hukumnya tidak sah. Kelima, walaupun sah, pernikahan online tidak dianjurkan.
Saat ini materi hukum pernikahan online ini masih sedang dibahas di sidang komisi dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII.