IHRAM.CO.ID,MANAMAH — Pemerintah Bahrain akan melonggarkan aturan terkait daftar merah larangan perjalanan selama pandemi virus corona jenis baru (Covid-19), mulai 14 November mendatang.
Dengan pelonggaran terbaru, para pelancong yang datang ke Bahrain dan belum divaksinasi nantinya diminta untuk melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Karantina wajib di tempat-tempat yang ditunjuk oleh pemerintah akan ditiadakan.
Sebelumnya pada Juni, Bahrain menangguhkan pemberian izin kerja pada orang-orang dari negara-negara yang termasuk dalam daftar merah karena kasus Covid-19 yang tinggi. Ada 16 negara yang berada dalam daftar merah perjalanan diantaranya adalah termasuk Irak, Iran, Tunisia, dan Malaysia.
Untuk saat ini, individu yang berada di India, Pakistan, Sri Lanka, Bangladesh, dan Nepal tidak dapat memperoleh izin kerja di Bahrain. Pihak berwenang negara itu mengatakan belum mengetahui kapan aturan ini akan dicabut.
Bahrain mulai melonggarkan aturan terkait daftar merah perjalanan mulai 14 November, menyusul tingkat vaksinasi di negara itu yang meningkat. Saat ini, negara di Timur Tengah itu telah menyetujui vaksin Covid-19 dari Sinopharm untuk anak-anak berusia 3 hingga 11 tahun.
Bahrain juga menjadi negara di Teluk Arab pertama yang mengadopsi ketentuan paspor vaksin Covid-19. Masyarakat di sana memiliki empat pilihan vaksin yaitu Sinopharm, Pfizer-BioNTech, AstraZeneca, dan Sputnik V.
Sumber: