Rabu 17 Nov 2021 20:02 WIB

Penghimpunan ZIS Diprediksi Meningkat

Pemberdayaan zakat pun dinilai akan semakin kuat dalam meningkatkan kesejahteraan.

Rep: Muhyiddin, Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Garda Terdepan

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Prof Kamaruddin Amin, ingin Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menjadi garda terdepan.  "Jadi UPZ adalah hal yang sangat fundamental dalam tata kelola zakat kita di Indonesia," kata Prof Kamaruddin kepada Republika saat konferensi pers Rakornas UPZ 2021 di Discovery Hotel Ancol, Senin (1/11).

Prof Kamaruddin mengatakan, dalam perspektif Islam tugas untuk mengentaskan kemiskinan sebenarnya bukan tugas pemerintah saja. Mengentaskan kemiskinan sebagai tugas pemerintah itu menurut UU. Tapi menurut agama, mengentaskan kemiskinan adalah tugas bersama sebagai individu.

"Sebagai umat beragama kita punya kewajiban yang melekat pada diri kita untuk mengentaskan kemiskinan," katanya.

Belum lama ini, Rapat Koordinasi Nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) 2021 menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya ialah mengimplementasikan digitalisasi zakat melalui aplikasi Simpul Baznas dan integrasi IT dan sistem informasi manajemen zakat.

Rakornas UPZ ini digelar selama dua hari pada 1-2 November di Jakarta. Rakornas UPZ diikuti kurang lebih 124 peserta yang terdiri dari unsur kementerian, lembaga negara, BUMN, dan instansi swasta nasional.

Kegiatan Rakornas UPZ ini diselenggarakan berdasarkan amanah Perbaznas nomor 2 tahun 2016 pasal 44 tentang penyusunan RKAT UPZ tahun 2022. Rakornas kali ini melahirkan 10 rekomendasi yang akan memperkuat layanan zakat UPZ.

Adapun sembilan rekomendasi lain dari Rakornas UPZ 2021, yaitu pertama, menguatkan kelembagaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Baznas dalam perannya sebagai pengelola zakat yang aman regulasi, aman syar'i dan aman NKRI.

Kedua, meningkatkan layanan kepada muzaki di lingkungan UPZ dengan komunikasi tanpa sela. Ketiga, Mendorong inovasi dan sinergi dalam bidang pengumpulan antara BAZNAS dan UPZ serta sinergi antar UPZ. Keempat, mendorong peningkatan kapasitas amil zakat di lingkungan UPZ melalui pelatihan dan sertifikasi.

Kelima, mendorong sinergi dan kolaborasi program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS dan UPZ untuk peningkatan kesejahteraan mustahik. Keenam, menyampaikan laporan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana kepada BAZNAS setiap 1 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sesuai amanah Perbaznas No. 2 Tahun 2016.

 

photo
Infografis Tantangan Lembaga Zakat - (Infografis Republika)

Ketujuh, melaksanakan monitoring dan evaluasi seluruh program UPZ. Kedelapan, mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, BUMS dan instansi swasta nasional. Kesembilan, mendayagunakan dana zakat melalui simpul-simpul layanan pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi, khususnya di daerah perbatasan.

Saat ini terdapat 192 UPZ yang terdiri dari 28 UPZ Kementerian, 37 Lembaga Negara, 41 BUMN, dan 83 swasta dengan total jumlah pengumpulan ZIS per Oktober 2021 Rp  192.255.463.204.

Penyaluran ZIS UPZ Nasional ini meliputi bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, kemanusiaan dan dakwah dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 142.086 orang. Adapun efektifitas serapan dana dan penerima manfaat mencapai 92 persen.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement