IHRAM.CO.ID, WASHINGTON – Amerika Serikat telah memasukkan Rusia dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama. Rusia bergabung dengan beberapa negara lainnya, yakni Myanmar, Iran, Eritrea, Korea Utara (Korut), Pakistan, Tajikistan, dan Turkmenistan. Sementara Nigeria, yang tahun lalu berada dalam daftar tersebut, telah dihapus.
Negara-negara yang masuk dalam daftar dinilai terlibat atau menoleransi pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan. Terdapat empat negara yang masuk dalam daftar pantauan AS terkait pelanggaran kebebasan beragama, yakni Aljazair, Komoro, Kuba, dan Nikaragua.
“AS tidak akan melepaskan komitmennya untuk mengadovokasi kebebasan beragama atau berkeyakinan untuk semua dan di setiap negara,” kata Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken dikutip laman The National, Kamis (18/11).
Blinken menilai, pelanggaran hak kebebasan beragama oleh negara terus terjadi di seluruh dunia. “Di terlalu banyak tempat di seluruh dunia, kita terus melihat pemerintah melecehkan, menangkap, mengancam, memenjarakan, dan membunuh individu hanya karena berusaha menjalani hidup mereka sesuai dengan keyakinan mereka,” ucapnya.
Dia menekankan, tantangan kebebasan beragama membutuhkan komitmen global dan niat mendesak dari komunitas internasional. “Tantangan terhadap kebebasan beragama di dunia saat ini bersifat struktural, sistemik, dan mengakar kuat. Mereka ada di setiap negara,” ujar Blinken.