IHRAM.CO.ID, Oleh: Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Haura Hafidzah
Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Keputusan ini diharapkan dapat mencegahkan mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan pengetatan menjelang Natal dan Tahun Baru sangat mendesak. Meskipun sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia menunjukan adanya kasus yang melandai, namun pemerintah ingin seluruh masyarakat mewaspadai potensi terjadinya gelombang ketiga.
“Tapi kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala, bahwa sudah selesai. Kita tahu di beberapa negara, termasuk Eropa dan tetangga kita di kawasan Asia Tenggara kondisinya masih sangat mengkhawatirkan,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (18/11).
Penerapan kebijakan ini dilakukan untuk keselamatan seluruh masyarakat dan menjaga penurunan kasus saat ini. Muhadjir menyebut, kebijakan ini sudah sesuai arahan Presiden Jokowi di mana kenaikan kasus biasanya akan terjadi selama periode libur Natal dan tahun baru.
“Jadi khusus selama libur Nataru digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3 plus karena ada beberapa tambahan, sesuai arahan Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan berskala besar,” jelas dia.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan secara nasional nanti yakni pembatasan dan pelarangan pertemuan dalam skala besar yakni pesta tahun baru. Menurut Muhadir, pesta tahun baru hanya bisa digelar di tingkat keluarga saja atau sekitar 10-15 orang.
“Tapi kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh pak Kapolri,” tambahnya.