IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan, adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah tuntutan yang berlebihan. Wamenag menegaskan bahwa tuduhan MUI terpapar terorisme juga sangat tidak berdasar.
Kiai Zainut mengatakan, dengan ditangkapnya salah seorang pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (AZA) oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terlibat jaringan terorisme, menyadarkan semua bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok.
"Hal tersebut menuntut kewaspadaan kita semua agar tidak lengah terhadap gerakan terorisme, karena terorisme bisa menyusup kemana saja, tidak terbatas hanya di MUI," kata Kiai Zainut kepada Republika, Jumat (19/11).
Ia mengatakan, adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI, itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya yang mau dibakar.
Wamenag menegaskan, tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme. Bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.