IHRAM.CO.ID,RAMALLAH -- Otoritas Palestina menolak langkah Inggris untuk menunjuk kelompok Hamas sebagai organisasi teroris, Sabtu (20/11). Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan penunjukan Inggris atas Hamas sebagai teroris menempatkan hambatan di jalan mencapai perdamaian.
"Hambatan di jalan upaya berkelanjutan untuk mengkonsolidasikan gencatan senjata dan membangun kembali Jalur Gaza," ujar Kementerian Luar Negeri Palestina.
Lembaga itu juga mengutuk langkah itu sebagai menyetujui tekanan Israel. Keputusan itu datang seminggu setelah Perdana Menteri Israel Naftali Bennett menuntut mitra di Inggris dalam sela-sela pertemuan puncak iklim di Glasgow untuk menyetujui Hamas sebagai organisasi teroris. Palestina pun meminta pemerintah Inggris untuk menghentikan kebijakan standar ganda dan segera mencabut keputusan tersebut.
"Serangan yang tidak dapat dibenarkan terhadap rakyat Palestina, yang menjadi sasaran bentuk-bentuk pendudukan yang paling keji, dan ketidakadilan historis yang ditetapkan oleh Deklarasi Balfour," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dikutip dari Anadolu Agency.
Deklarasi Balfour adalah dokumen tertanggal 2 November 1917 yang meletakkan dasar bagi pembentukan Israel. Menteri Luar Negeri Inggris saat itu Arthur Balfour setuju untuk mendirikan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina.
"Kami meminta Parlemen Inggris untuk membatalkan keputusan dan tidak meloloskannya," kata juru bicara Faksi Palestina di Jalur Gaza Imad Al-Agha.
"Rakyat Palestina kami bersatu dalam menolak keputusan pemerintah Inggris untuk menyatakan Hamas sebagai organisasi teroris," tambahnya.
Al-Agha mengatakan pelabelan Hamas sebagai kelompok teroris memberi Israel lampu hijau untuk melanjutkan agresi dan kejahatannya terhadap rakyat Palestina. Kondisi itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah Inggris.
Keputusan itu, menurut Al-Agha, secara langsung menargetkan dan memusuhi rakyat Palestina dan menyangkal hak sah mereka untuk memperjuangkan pembebasan dari pendudukan. Dia memperingatkan Inggris bahwa melarang Hamas merupakan perpanjangan dari kebijakan kolonial. Dia juga meminta Majelis Umum PBB, Liga Arab, dan Organisasi Konferensi Islam untuk menolak resolusi ini dan menghadapinya dengan tegas.
Al-Agha juga mendesak orang-orang bebas di dunia untuk berdiri dalam solidaritas dengan Palestina. "Memprotes (menentang langkah itu) di depan kedutaan besar Inggris di seluruh dunia," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel mengatakan pada Jumat (19/11) bahwa telah menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris. Langkah tersebut akan diajukan di parlemen Inggris minggu depan dan dapat membuat para pendukung dan aktivis Hamas menghadapi hukuman penjara hingga 14 tahun.
Hamas yang menguasai Jalur Gaza mengecam larangan Inggris itu sebagai agresi berkelanjutan terhadap warga Palestina dan hak-hak mereka. Inggris sebelumnya telah melarang sayap bersenjata Hamas, Brigade Qassam, sebagai organisasi teroris pada 2001, tetapi tidak memasukkan biro politik kelompok itu dalam penunjukan tersebut.
Sumber:
https://www.aa.com.tr/en/middle-east/palestine-rejects-uk-terror-label-of-hamas/2426066