IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Sekolah Tinggi Studi Islam di Universitas Mishkah dan anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika Hatem Al-Hajj menjelaskan operasi penurunan berat badan diperbolehkan selama dokter yang dapat dipercaya merekomendasikannya.
Jadi, orang yang membutuhkan operasi ini harus berkonsultasi dengan dokter yang terbaik untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dalam kasus tersebut.
"Operasi bariatrik diperbolehkan jika diindikasikan secara medis. Dokter yang dapat dipercaya adalah orang yang menilai apakah suatu operasi tertentu diindikasikan secara medis atau tidak,"ujar dia seperti dilansir aboutislam, Selasa (23/11).
Pada prinsipnya, operasi ini diperbolehkan jika manfaat operasi lebih besar daripada kemungkinan kerugiannya. Prinsip lainnya adalah bahwa pengobatan non-invasif harus selalu diutamakan daripada yang invasif dan diberikan waktu yang cukup untuk bekerja.
Para ulama memahami penundaan operasi atau prosedur invasif sebagai upaya terakhir.