Rabu 24 Nov 2021 13:54 WIB

Menyikapi Barang Temuan

Barang temuan yang penemunya tidak mengetahui pemiliknya dinamakan Luqathah

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Rasulullah SAW. Ilustrasi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Rasulullah SAW. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, Pernahkah Anda menemukan sesuatu barang di ruang publik namun Anda sendiri tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut?  Dalam fiqih, barang temuan yang penemunya tidak mengetahui pemilik barang tersebut dinamakan Luqathah.

Islam telah memberikan tuntunan bagi seorang Muslim ketika mendapati barang temuan. Bila seseorang menemukan barang yang tercecer, terjatuh, atau hilang milik orang lain yang tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya itu maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengumumkannya. Jangan sampai ketika menemukan sebuah barang yang tercecer di tengah jalan, Anda justru mengambil dan menyembunyikannya yang membuat pemilik barang tersebut kesulitan menemukannya.

Baca Juga

Bila kemudian pemilik barang datang kepada Anda maka wajib untuk menyerahkan barang tersebut. Akan tetapi bila Anda telah berupaya penuh untuk mencari pemilik barang tersebut namun pemilik barang tidak menemukannya maka barang itu menjadi rezeki baginya. Sebagaimana hadits nabi Muhammad Saw:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَلضَّالَّةُ وَاللُّقْطَةُ تَجِدُ هَافَاَنْشِدْهَاوَلَا تَكْتُمْ وَلَاتُغِيِّبْ فَاِنْ وَجَدْتَ رَبَّهَافَاَدِّهَاواِلَّا فَاِنَّمَاهُوَمَا لُ اللَّهِ يُؤْتِيْهِ مَنْ يَشَاءُ.

Rasulullah Saw bersabda: barang yang hilang dan barang temuan yang kamu temukan, maka umumkanlah atas barang tersebut. Dan jangan kamu sembunyikan, dan jangan kamu hilangkan. Apabila kamu bertemu dengan pemilik barang, maka berikanlah barang itu. Dan apabila tidak mendapatkan pemilik barang, maka sesungguhnya barang itu adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendakinya. (HR. Thabrani).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement