IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dalam kebijakan yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mengawasi dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat sekaligus mengantisipasi terjadinya gelombang lonjakan infeksi Covid-19.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan menghimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah dan bekerja sama untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas selama Nataru.
“Intinya semua pihak wajib menjaga iman, imun dan aman. Terus berikhtiar, doa, dan tawakal, serta mempraktekkan protokol kesehatan,” ujarnya kepada Republika, Rabu (24/11).
Buya menghimbau masyarakat untuk selalu mendahulukan keamanan kesehatan dengan menghindari kerumunan dan kegiatan yang beresiko sebagai sumber penularan virus. Dia juga menyarankan agar perayaan Nataru dapat dilakukan di rumah atau dengan anggota keluarga inti saja demi menghindari potensi lonjakan infeksi.
“Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga kehidupan ekonomi segera pulih,” pungkasnya.