IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperluas jaringan pemasaran produk halalnya. Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menerima audiensi virtual Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
"Pemerintah terus mendorong penguatan pelaku UMK untuk terus naik kelas dan memperluas jaringan pemasaran baik ekspor maupun domestik, termasuk ke mall-mall yang ada," ujar Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (25/11).
Pemerintah terus memberikan pembinaan dan juga fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Selain sebagai bentuk jaminan kepastian hukum akan ketersediaan produk halal yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi produk.
"Sertifikasi halal bagi produk juga menjadi nilai tambah atau added-value yang meningkatkan daya saing produk, khususnya bagi produk UMK agar semakin mampu bersaing baik di pasar lokal maupun global," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan berkomitmen mendukung program-program pemerintah dalam penguatan pelaku UMK. Salah satunya, program wajib sertifikasi halal yang diberlakukan bagi semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, termasuk produk UMK.
"Kami sangat mendukung program pemerintah dalam mendorong penguatan pelaku UMK, khususnya program sertifikasi halal gratis yang dilaksanakan oleh BPJPH bagi pelaku UMK di Indonesia," kata Alphonzus.
Ia juga mengatakan berkomitmen membantu pemerintah, dengan memudahkan para pelaku UMK mendapatkan sertifikasi halal sebagai bentuk kepedulian pengelola mall terhadap para tenant dari kelompok UMK. Dengan produk bersertifikat halal, pihaknya berharap dapat memberi kesempatan bagi para tenant produk halal UMK untuk masuk di mal besar. Hal itu juga diharapkan akan menghidupkan kembali aktivitas pengunjung di mal yang sempat meredup akibat terdampak pandemi Covid-19 selama hampir dua tahun.