IHRAM.CO.ID, BENGKULU -- Dinas Kesehatan Bengkulu akan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Herwan Antoni menyebutkan akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 terkait pelaksanaan PPKM level 3 di Bengkulu. "Terkait pelaksanaan PPKM, Satgas Covid-19 tingkat provinsi akan menindaklanjuti perintah imendagri tersebut," kata Herwan, Kamis (25/11).
Ia menambahkan, melalui satgas Covid-19 Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan PPKM tersebut ke bupati/wali kota. Selain itu, pusat keramaian seperti mal, kafe serta tempat keramaian lainnya hanya bisa diisi 50 persen dari kapasitas yang disediakan.
Objek wisata yang menjadi lokasi favorit pada malam tahun baru akan dibatasi dengan menugaskan tim penegak untuk berjaga dan membubarkan kerumunan yang memancing penyebaran Covid-19. "Kita harus mengikuti PPKM level tiga, untuk objek wisata yang vital harus dibatasi 50 persen, menerapkan protokol kesehatan serta menghindari kontak keramaian," ujarnya.
Herwan mengatakan masyarakat masih dapat beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Namun, aktivitas tersebut dilakukan dengan sangat terbatas, seperti ASN dilarang cuti, lokasi pariwisata diatur, kegiatan keagamaan dibatasi serta perayaan tahun baru tidak boleh dilakukan. Ia mengatakan tetap membuka posko kesehatan di lokasi yang ramai masyarakat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan serta penyebaran Covid-19.