Awal tahun ini, pemerintah Macron menekan komunitas Muslim untuk mengadopsi apa yang disebut "Piagam Imam". Dalam Pasal 9, piagam tersebut menyatakan bahwa "penolakan atas dugaan rasisme Negara akan dianggap sebagai tindakan fitnah. Dokumen tersebut melangkah lebih jauh dengan mengatakan bahwa berbicara tentang rasisme negara "memperburuk kebencian anti-Muslim dan kebencian anti-Prancis.
Dokumen tersebut juga berusaha untuk melarang masjid terlibat dalam pidato politik tentang konflik asing. Diskusi tentang ketidakadilan politik di seluruh dunia, krisis kemanusiaan di Palestina atau Mali, tempat-tempat di mana Prancis menemukan dirinya dalam posisi yang tidak mendukung.
Hal itu dapat dianggap sebagai bentuk ekstremisme, atau lebih buruk lagi, separatisme. Selain itu, pidato di masjid yang bermusuhan dengan kebijakan luar negeri Prancis juga akan dilarang.