Sabtu 27 Nov 2021 05:05 WIB

Menag Sebut WNI Bisa Masuk Saudi Tanpa Booster

Meski bisa masuk Saudi tanpa booster tetapi protokol kesehatan tetap dilakukan

Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Pxhere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara. Saudi juga sudah tidak mewajibkan vaksin penguat (booster). Dengan demikian, warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke Tanah Suci.

"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujarYaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).

Baca Juga

Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci. Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.

Kini aturan tersebut telah dicabut, hanya saja warga negara asing atau jamaah umroh harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.

"Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," kata dia.

Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.Menagmenyambut baik aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) tertanggal 25 November 2021.

"Alhamdulillah, menjelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement